sebagai kaidah ketentuan atau petunjuk hidup norma
c merupakan petunjuk umum yang telah berlangsung lama yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan. Nilai sosial dibedakan menjadi tiga macam yaitu: 1)Nilai material (berguna untuk jasmani manusia) 2)Nilai vital (berguna untuk aktivitas manusia) 3)Nilai kerohanian (berguna untuk sumber akal,perasaan dan
Diskusidan Belajar Hukum. Norma atau Kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik. Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, kriteria, atau syarat
norma: nor.ma. [n] (1) aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima: setiap warga masyarakat harus menaati — yang berlaku; (2) aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.
Dalampendapat lain norma atau kaidah (bahasa arab) diartikan sebagai suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya ataupun dengan lingkungannya. [4] Sedangkan dalam bukunya "Perihal Kaidah Hukum" Soerjono dan Purnadi Purbacaraka mengemukakan bahwa, kaidah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman untuk berperilaku atau bersikap tindak dalam hidup.
Normaberarti aturan/ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, yang dipakai sebagai panduan, tatanan, & pengendali tingkah laku yang sesuai & diterima. Norma adalah seperangkat peraturan/kaidah-kaidah yang menjadi pedoman/petunjuk hidup manusia dalam bertingkah laku di masyarakat.
Site Pour Rencontrer Des Gens Du Monde Entier. Pengertian norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum. Hakikat Kaidah Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya. Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni 1 Impere perintah Prohibere larangan Permittere yang dibolehkan. Dalam sistem hukum Islam ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah al-ahkam al-khamsah. Kelima kaidah itu adalah 1 Fard kewajiban 2 sunnat anjuran 3 ja’iz atau mubah ibahah kebolehan 4 makruh celaan 5 haram larangan. Demikianlah dalam garis-garis besarnya telah dibandingkan ketiga system hukum yang berlaku sekarang ditanah air dalam kehidupan masyarakat Indonesia sekarang, ketiga sistem hukum tersebut tumbuh dan berkembang. Ketiga-tiganya telah saling pengaruh mempengaruhi dalam konsep dan pengertian. Berbagai konsep dan pengertian yang berasal dari hukum Islam dan hukum Barat telah ditafsirkan menurut perasaan dan kesadaran hukum yang terdapat dalam hukum adat. Karena itu, ketiga sistem hukum tersebut perlu dipelajari dengan seksama, khususnya tentang hukum Islam dan hukum adat yang berlaku ditanah air. Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Ada 4 macam norma yaitu Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut REFERENSI
Jakarta - Manusia tentu harus mematuhi norma-norma yang berlaku dalam hidup. Sebab, kalau tidak patuh kepada norma maka manusia akan hidup secara bebas dan sangat berisiko menimbulkan hal-hal yang dari itu, sejak kecil kita sudah diajarkan norma-norma kehidupan oleh orang tua. Lantas, apa sih sebenarnya norma itu? Lalu apa fungsi norma sehingga dianggap penting? Simak pembahasannya secara lengkap dalam artikel ini. Apa Itu Norma?Menurut KBBI, norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan bisa diterima. Norma juga bisa didefinisikan sebagai aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan dalam buku Norma Hukum Transplantasi Jantung oleh Dr dr Andreas Andri Lensoen Tjoman, norma adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam menjalin hubungan dengan sesama atau dengan lingkungannya. Istilah norma berasal dari bahasa Latin, lalu dalam bahasa Arab disebut kaidah, sementara dalam bahasa Indonesia sering disebut pedoman, patokan, atau Norma Menurut Para AhliSejumlah ahli dari berbagai negara juga memiliki definisi tersendiri tentang norma. Berikut arti norma menurut para ahli yang dikutip dari buku Ajar Etika Umum oleh Asmawati BurhanMenurut John J. Macionis 1997, norma adalah aturan-aturan dan harapan-harapan masyarakat yang memandu perilaku Richard T. Schaefer dan Robert P. Lamm 1998, norma adalah standar perilaku yang mapan yang dipelihara oleh Prof Soedikno Mertokusumo, norma adalah aturan hidup bagi manusia tentang hal yang seharusnya dilakukan dan hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia terhadap manusia Jenis Norma dan ContohnyaDijelaskan dalam buku Bedah Kisi-kisi SPCP IPDN oleh Tim Litbang Psikologi Salemba, setidaknya ada 4 jenis norma yang berlaku di masyarakat saat ini. Apa saja jenis norma tersebut? Simak di bawah Norma KesusilaanNorma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari suara hati nurani manusia yang dapat menghasilkan akhlak. Norma kesusilaan berlaku umum bagi seluruh anggota masyarakat universal.Contoh norma kesusilaan antara lain manusia tidak boleh menyaktiti hati orang lain, harus bertindak adil, selalu berkata jujur, menghindari perasaan iri, dan tidak merasa tinggi sanksi bagi pelanggar norma kesusilaan pada umumnya bersifat tidak tegas. Misalnya muncul rasa penyesalan di kemudian hari, bersalah, tertekan, tidak tenang, gelisah, dan malu, sehingga akan mempengaruhi mental pelaku Norma KesopananNorma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada cara seseorang bertingkah laku secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Norma kesopanan selalu mengedepankan asas kepantasan, kepatutan, dan kebiasaan yang seharusnya berlaku dalam kehidupan norma kesopanan seperti tidak meludah di sembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan, menghormati orang yang lebih tua, serta saling bertegur sapa dengan orang yang kesopanan tidak berlaku secara umum, jadi setiap masyarakat memiliki batasan dan pandangan kesopanan yang berbeda-beda. Pelanggar norma kesopanan akan mendapatkan sanksi berupa celaan, cemoohan, dan dikucilkan dari Norma AgamaNorma agama merupakan aturan yang bersifat mutlak, tidak dapat ditawar, dan diubah aturannya. Norma agama berisi perintah dan aturan dari Tuhan dan berlaku bagi orang-orang yang meyakini norma agama bersifat otonom, artinya bebas bagi setiap individu sesuai kepercayaan yang diyakini. Pemeluk agama yang taat atau selalu menjalankan kaidah-kaidah agama akan mendapat penerapan norma agama dalam masyarakat seperti rajin beribadah sesuai agamanya masing-masing, menghormati kedua orang tua, menjaga hubungan baik antar umat beragama, dan membantu orang yang mengalami Norma HukumJenis norma yang terakhir adalah norma hukum, yang merupakan aturan berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak berwenang negara dan berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali berlaku secara universal. Pelaksanaan norma hukum bersifat memaksa, jadi bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi tegas berupa denda atau hukuman pelaksanaan norma hukum seperti wajib menyalakan lampu utama pada pengendara sepeda motor saat siang dan malam hari, kewajiban membuat KTP untuk masyarakat yang usianya 17 tahun ke atas, wajib membawa SIM dan STNK saat berkendara, serta wajib membayar NormaNorma memiliki sejumlah fungsi penting dalam kehidupan. Oleh karena itu, setiap masyarakat wajib mematuhi norma. Dikutip dari Buku Ajar Etika Umum oleh Asmawati Burhan, berikut fungsi tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nilai yang ketertiban dan keadilan dalam mencapai tujuan bersama dasar untuk memberikan sanksi kepada warga masyarakat yang melanggar terjadinya benturan kepentingan dalam kehidupan NormaNorma menjadi aturan dasar dalam kehidupan masyarakat. Maka dari itu, norma juga memiliki ciri-ciri tersendiri. Dijelaskan dalam buku Antropologi dan Sosiologi Pendidikan oleh Erdinson Simbolon dan kawan-kawan, berikut ciri-ciri normaPada umumnya norma tidak tertulis, seperti norma kesusilaan dan kesopanan. Tapi ada juga norma yang tertulis, misalnya norma hukumHasil dari kesepakatan masyarakat sebagai pendukung harus norma dilanggar, maka yang melanggar norma harus menghadapi sosial kadang-kadang bisa menyesuaikan perubahan sosial di masyarakat, sehingga norma sosial bisa mengalami Pelanggaran NormaAda sejumlah dampak yang ditimbulkan bila seseorang kedapatan melanggar norma. Dikutip dari buku Bedah Kisi-kisi SPCP IPDN oleh Tim Litbang Psikologi Salemba, berikut akibat pelanggaran normaKeretakan hubungan antarkelompok dalam masyarakatPerubahan kepribadian pada individu seperti timbul rasa dendam, benci, dan saling curigaKerusakan harta benda dan hilangnya nyawa manusiaDominasi yang mengarah pada penaklukan salah satu pihak dalam penjelasan mengenai norma beserta jenis, fungsi, ciri-ciri, dan contohnya dalam kehidupan bermasyarakat. Semoga artikel ini dapat membantu kamu dalam memahami norma-norma kehidupan, detikers. Simak Video "Rangkaian Pelebon Raja Denpasar IX Manah Toya Ning hingga Pawai Ogoh-ogoh" [GambasVideo 20detik] des/des
Pengertian NormaPentingnya Norma dalam MasyarakatMacam-Macam Norma dalam MasyarakatNorma AgamaNorma kesusilaankesopanan/adatNorma HukumSebarkan ini Pengertian Norma adalah kaidah, pedoman, acuan, dan ketentuan berperilaku dan berinteraksi antar manusia di dalam suatu kelompok masyarakat dalam menjalani kehidupan bersama-sama. Secara etimologi, kata norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu “Norm” yang artinya patokan, pokok kaidah, atau pedoman. Namun beberapa orang mengatakan bahwa istilah norma berasal dari bahasa latin, “Mos” yang artinya kebiasaan, tata kelakuan, atau adat istiadat. Biasanya norma berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu, misalnya etnis atau negara tertentu. Namun, ada juga norma yang sifatnya universal dan berlaku bagi semua manusia. Norma merupakan aturan berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat. Bagi individu atau kelompok masyarakat yang melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang berlaku. Dengan kata lain, norma memiliki kekuatan dan sifatnya memaksa. Pentingnya Norma dalam Masyarakat Norma atau kaidah adalah ketentuan yang mengatur tata kehidupan atau tata pergaulan antarmanusia dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk/pedoman hidup. Norma mempengaruhi tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga dapat diwujudkan tata kehidupan yang tertib, aman, nyaman, tenteram, dan damai. Jika tidak ada norma, kehidupan manusia tidak ada bedanya dengan kehidupan binatang. Norma memiliki fungsi sebagai pedoman dan pengatur dasar kehidupan sseorang dalam bermasyarakat sehingga terwujud kehidupan antara manusia yang aman, tenteram, dan sejahtera. Macam-Macam Norma dalam Masyarakat Ada empat norma yang berlaku dalam masyarakat, yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan/adat, dan hukum. Norma Agama Norma agama merupakan sekumpulan kaidah atau peraturan hidup yang sumbernya dari wahyu Ilahi. Norma agama ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah, larangan, dan ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, para penganut agama merasa yakin bahwa apa yang diatur dalam ajaran agama merupakan sesuatu yang datangnya dari Tuhan. Norma agama tercantum dalam kitab suci agama. Norma agama merupakan peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, anjuran Tuhan Yang Maha Esa. Norma agama tidak memberikan sanksi yang tegas bagi para pelanggarnya. Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapat sanksi dari Tuhan Yang Maha Esa berupa siksa kelak di akhirat. Norma agama menganut bagaimana manusia berhubungan dengan penciptanya, dengan sesama dan lingkungannya. Sanksi norma agama pasti, tetapi tidak bersifat langsung karena baru akan diperoleh setelah meninggal dunia. Jika setiap umat manusia takut terhadap dosa maka manusia tidak akan melakukan pelanggaran terhadap norma agama ini. Contoh norma agama adalah Melaksanakan sholat/sembahyang tepat pada waktunya; Menjauhi larangan agama, seperti melakukan perjudian, minum-minuman keras, mencuri, berbuat fitnah, membunuh, berbuat zina, berbuat riba; Melaksanakan ketentuan agama, seperti membantu sesama manusia, menghormati orang lain, tidak semena-mena terhadap orang yang lemah; Norma kesusilaan Setiap manusia memiliki hati nurani yang membedakan dengan mahluk lainnya. Kansil menyatakan bahwa norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia insan kamil. Peraturan-peraturan hidup ini berkenaan dengan bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Jadi norma kesusilaan adalah norma/ketentuan yang bersumber dari hati nurani insan kamil manusia tentang apa yang dianggap baik atau tidak baik. Oleh para ahli dikatakan bahwa norma ini merupakan norma yang dijadikan pedoman bersikap dan berperilaku. Misalnya berbuat jujur, berbuat baik terhadap sesama manusia, tidak berbohong, berkata benar. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan merupakan pelanggaran terhadap perasaannya, dan akan mendapatkan sanksi dari masyarakat. Sanksi pelanggaran, misalnya berupa celaan, dicemooh, dicap tidak baik, bahkan dikucilkan dari masyarakat setempat. Contoh norma kesusilaan Berkata jujur, benar. Berlaku adil terhadap sesama. Menghormati, menghargai orang lain. Berbuat baik terhadap sesama manusia. Dilarang membunuh. Norma kesopanan/adat Norma kesopanan juga sering disebut sebagai norma adat masyarakat sebab norma ini timbul dari pergaulan hidup masyarakat tertentu. Landasan kaidah ini adalah kepatuhan, kepantasan dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat itu. Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang bersumber dari tata pergaulan masyarakat tentang etika atau sopan santun, dan tata krama dalam masyarakat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat regional. Norma kesopanan dijadikan pedoman bagi sebagian besar orang-orang Indonesia dan dipertahankan dalam pergaulan hidup sehari-hari baik di kota maupun di desa. Misalnya, tidak meludah di sembarang tempat, menghormati orang yang lebih tua atau dituakan, permisi jika hendak masuk ke rumah orang lain. Contoh norma kesopanan Menghormati orang yang lebih tua atau dituakan. Bertutur kata yang sopan, tidak menyakitkan kepada siapa pun. Masuk rumah orang lain dengan permisi. Mempersilahkan/memberikan tempat duduk pada wanita dalam Bus, atau kereta api. Tidak meludah di sembarang tempat. Norma Hukum Norma hukum adalah norma/aturan-aturan yang bersumber dari pemerintah atau negara. Norma hukum dibuat oleh pejabat pemerintah yang berwenang dengan tertulis atau sistematika tertentu. Pelanggaran terhadap norma hukum dan dikenakan sanksi yang tegas berupa denda, dan atau penjara. Norma hukum isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan paksaan oleh alat-alat negara. Sumber norma hukum dapat berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, dan doktrin. Menurut Kansil, norma hukum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. Peraturan itu diadakan leh badan-badan resmi yang berwajib. Peraturan itu bersifat memaksa. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. Berisi perintah dan larangan. Pemerintah dan atau larangan itu harus patuh ditaati oleh setiap orang. Pelaksanaan norma hukum dapat dipaksakan, karena hukum mempunyai sifat mengikat semua warga negara. Misalnya, Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain dikenakan pidana penjara dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 15 tahun. Pengemudi kendaraan bermotor harus membawa Surat Ijin Mengemudi SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK. Barang siapa mengambil hak milik orang lain untuk dikuasai, kepadanya akan dikenakan sanksi pidana. Tidak boleh ingkar janji, penipuan dalam jual beli. Timbulnya norma hukmu dalam masyarakat suatu negara karena ketiga norma yang telah ada agama, kesusilaan, dan kesopanan belum mencukupi untuk menjamin ketertiban dalam hidup bermasyarakat. Secara lebih rinci, norma hukum diperlukan karena sebagai berikut. Tidak semua orang mematuhi norma yang telah ada agama, kesusilaan, kesopanan. Masih banyak kepentingan-kepentingan manusia yang belum dijamin oleh ketiga norma yang ada. Masih adanya kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan ketiga norma yang ada, padahal masih memerlukan perlindungan. Fungsi norma hukum adalah untuk, Melengkapi norma-norma yang telah ada norma agama, kesusilaan, kesopanan dengan sanksi yang tegas dan nyata; Mengatur hal-hal yang belum diatur oleh norma-norma yang ada Tidak jarang norma hukum mengatur hal-hal yang berlawanan dari norma yang ada baca juga; Hakikat Norma Adalah 14 Prospek Kerja Teknik Kimia dan Gajinya √ Spektrum Gelombang Elektromagnetik
Kehidupan manusia dalam pergaulan masyarakat diliputi oleh norma-norma yaitu peraturan-peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia didalam masa kecil manusia merasakan adanya peraturan-peraturan hidup yang membatasi kemerdekaannya untuk berbuat menurut sekehendak hatinya atau awalnya yang dialami hanyalah peraturan-peraturan hidup yang berlaku dalam lingkungan keluarga yang dikenalnya,kemudian juga yang berlaku diluarnya,didalam dirasakan paling nyata adalah peraturan-peraturan hidup yang berlaku dalam suatu negara. tetapi dengan adanya norma-norma itu dirasakan pula olehnya adanya penghargaan dan perlindungan terhadap dirinya dan pergaulan hidup dalam masyarakat ada 4 macam norma atau kaidah yaitu Norma agama Norma kesusilaan Norma kesopanan Norma hukum Pengertian norma agama Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah,larangan,dan anjuran yang berasal dari tuhan .para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari tuhan dan merupakan tuntunan hidup ke jalan yang benar. Pada abad pertengahan ,orang berpendapat bahwa norma agama merupakan satu satunya norma yang mengatur peribadatan yaitu kehidupan keagamaan dalam arti sesungguhnya dan mengatur pula hubungan manusia dengan tuhan yaitu memuat peraturan-peraturan hidup yang bersifat kemasyarakatan yaitu yang mengatur hubungan antar manusiadan memberi perlindungan terhadap kepentingan diri serta harta agama bersifat umum Universal, serta berlaku bagi seluruh manusia di dunia. Pengertian norma kesusilaan Norma kesusilaan ialah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia,peraturan-peraturan hidup itu berupa suara batin yang diakui setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi manusia yang dari perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu pada manuia tergantung pada pribadi masing-masing orang,isi hatinya akan mengatakan perbuatan mana yang jahat,hati nuraninya akan menentukan apakah ia akan melakukan suatu kesusilaan dapat menetapkan baik buruknya suatu perbuatan manusia dan turut memelihara ketertiban manusiadalam kesusilaan ini bersifat umum dan universal dan dapat diterima oleh seluruh umat norma kesusilaan Hendaklah engkau berlaku jujur Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia Pengertian norma kesopanan Norma kesopanan ialah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan itu diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan yaitu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seseorang dalam norma kesopanan yaitu Orang muda yang menghormati orang yang lebih tua Janganlah meludah di lantai atau disembarang tempat Jangan berdesak-desak memasuki ruangan Berillah tempat terlebih dahulu kepada wanita atau orang tua di tempat umum seperti di dalam kereta api,bus dan lain-lain. Norma kesopanan memiliki batasan yaitu tidak mempunyai pengaruh lingkungan yang luas bila dibandingkan dengan norma agama dan norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia,melainkan bersifat khusus atau setempat regional dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat,mungkin bagi masyarakat lainnya tidak pergaulan hidup masyarakat,norma agama,norma kesusilaan,norma kesopanan tidak cukup untuk menjamin terpeliharanya kepentingan-kepentingan dalam pergaulan masyarakat karena ketiga norma tersebut tidak mempunyai sanksi yang tegas apabila peraturannya karena itu diperlukan peraturan lain yang dapat menegakkan tata,yaitu suatu jenis peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas ,dan peraturan hidup tersebut adalah norma hukum. Pengertian norma hukum Norma hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara yang sifatnya memaksa dan memiliki sanksi berupa ancaman mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara misalnya Siapa orang yang dengan sengaja mengambil jiwa orang lain ,dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 ditentukan besarnya hukuman penjara untuk orang-orang yang melakukan kejahatan norma hukum pidana. Orang yang tidak memenuhi suatu perikatan yang diadakan ,diwajibkan mengganti kerugian misalnya jual beli,sewa menyewa.disini ditentukan kewajiban mengganti kerugian atau hukuman denda norma hukum perdata. Suatu perseroan terbatas harus didirikan dengan akta notaris dan disetujui oleh Kementrian hukum dan ditentukan syarat-syarat untuk mendirikan perseroan dagang norma hukum dagang. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan hukum bersifat heteronoom artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu kekuasaan norma hukum terdapat pada sifatnya yang memaksa dengan sanksinya berupa ancaman hukuman .paksaan tidak berarti sewenang-wenang,melainkan harus bersifat sebagai alat yang dapat memberi suatu tekanan agar norma-norma hukum dihormati dan ditaati.
Norma secara hakikat adalah kaidah atau petunjuk hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Salah satu jenis norma yaitu norma kesopanan. Norma Kesopanan adalah jenis norma yang ada di lingkungan masyarakat yang asalnya dari adat istiadat, budaya, atau nilai-nilai masyarakat. Secara hakikat norma kesopanan adalah aturan hidup bermasyarakat tentang tingkah laku yang baik dan tidak baik, patut dan tidak patut dilakukan. Norma kesopanan biasanya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat atau komunitas tertentu. Sebelum membahas lebih jauh mengenai norma kesopanan, ada baiknya memahami lebih dahulu mengenai norma. Norma yaitu aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat. Norma juga dijadikan sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku. Norma berlaku dalam lingkungan masyarakat dengan aturan tidak tertulis. Masyarakat secara sadar mematuhi norma tersebut. Karena norma merupakan aturan tak tertulis banyak orang yang belum menaati norma dan aturan, contohnya seperti melanggar lalu lintas, tidak berpamitan kepada orang tua, dan melanggar aturan agama. Melansir dari laman Direktorat SMP Kemendikbud, berikut adalah tujuan dan macam-macam norma di masyarakat. Tujuan Norma Norma bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Norma juga dibuat agar jika terjadi perbedaan kepentingan setiap individu dalam kehidupan bermasyarakat tidak menimbulkan terjadinya perselisihan, konflik, maupun perpecahan dalam masyarakat. Macam-macam Norma di Masyarakat Di dalam masyarakat terdapat empat jenis norma yang berlaku. Berikut adalah penjelasannya 1. Norma Agama Norma agama adalah sekumpulan peraturan hidup manusia yang ajarannya berasal dari wahyu Tuhan, kemudian disampaikan kepada umat manusia melalui rasul. Contoh norma agama adalah tidak membunuh, tidak melakukan kekerasan terhadap sesama, dan membantu orang yang membutuhkan. 2. Norma Kesusilaan Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia. Peraturan hidup ini berisikan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Contoh norma kesusilaan adalah jujur dalam berkata, berbicara baik, dan mengenakan pakaian yang sesuai dengan tempat dan situasi. 3. Norma Kesopanan Norma kesopanan adalah norma yang berkaitan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma Kesopanan ialah jenis norma yang ada di lingkungan masyarakat yang asalnya dari adat istiadat, budaya, atau nilai-nilai masyarakat. Contohnya seperti berpamitan dengan orang tua sebelum pergi, menghargai orang yang lebih tua, dan santun dalam bertutur kata. 4. Norma Hukum Norma hukum adalah norma yang berisikan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. Norma hukum dibuat oleh badan-badan resmi negara memiliki sifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. Jika dilanggar, sanksinya cukup tegas. Contoh norma hukum ialah menaati rambu lalu lintas, taat membayar pajak, dan tidak berbuat tindakan kriminal. Jadi norma kesopanan ialah jenis norma yang ada di lingkungan masyarakat yang asalnya dari adat istiadat, budaya, atau nilai-nilai masyarakat.
sebagai kaidah ketentuan atau petunjuk hidup norma